Beranda » Bisnis » 7 Contoh Investasi Haram menurut Islam

7 Contoh Investasi Haram menurut Islam

Apakah investasi itu haram? Pada dasarnya, hukum investasi sama saja dengan hukum berdagang. Bagi seorang muslim, investasi adalah kegiatan yang disarankan untuk menjaga harta selalu berkembang. Tapi dalam islam, ada aturan yang jelas. Hal ini menjadi penting untuk mengetahui berbagai contoh investasi mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

Karena saat ini banyak sekali investasi yang menjanjikan profit berlimpah, tapi cara yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip syariah bahkan illegal dan tidak terdaftar di OJK. Untuk itu, kamu harus memilih beberapa investasi berbasis syariah yang menjamin bahwa profit yang Kamu peroleh benar-benar berkah

Kegiatan berinvestasi bukanlah menjadikan kamu cepat kaya. Melainkan supaya uang yang kamu miliki, tidak habis tapi malah berkembang dari waktu ke waktu secara jangka panjang.

Karena nantinya sobat sibakua akan mendapatkan profit, maka kamu pasti merasa lega. Begitu juga apabila kalian sebagai pekerja, memulai jenis investasi karyawan dengan hasil bulanan, tentu saja bisa dan sangat direkomendasikan untuk mengembangkan uangmu

Investasi dapat dikatakan sah jika memenuhi 3 kriteria sebagai berikut :

Investor, yaitu pihak pengelola modal dan investor. Dua orang ini harus dalam kondisi baligh, mumayyiz (dapat membedakan mana yang baik dan buruk). Harus paham mengenai hitungan harga, Al-‘Aqid (pembeli dan penjual) harus orang yang merdeka dan juga berakal.

Akad, adalah kegiatan melakukan perjanjian investasi, kedua belah pihak harus dalam kondisi sadar dan juga tidak dalam kondisi keterpaksaan.

Objek Transaksi, Mengenai objek transaksi, terdiri dari tiga aspek yaitu modal, usaha, dan juga profit. Modal yaitu berupa alat tukar yang sah. Usaha yakni upaya untuk menanam modal di bidang perniagaan dan Profit yakni hak absolut yang diperoleh kedua belah pihak.

Contoh Investasi Haram

Contoh Investasi Haram menurut islam
contoh investasi haram

Sebagian besar sobat sibakua yang beragama Islam memang menganggap bahwa segala bentuk investasi konvensional itu haram, karena menerapkan sistem bunga investasi.

Dari penjelasan di atas, sebenarnya sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa adapun contoh investasi yang diharamkan dalam Islam adalah investasi yang konvensional yang memberikan bunga sebagai profitnya. Berikut beberapa contohnya :

Baca juga : Contoh Bisnis Syariah yang Menguntungkan

Investasi dari Sumber yang Haram

Segala jenis portofolio investasi yang dipilih akan menjadi haram jika sumber uang yang digunakan berasal dari kegiatan yang haram atau dilarang dalam islam.

Misalnya kamu ingin berinvestasi di saham syariah, atau membeli 10 kg emas antam secara tunai. Namun uang yang kamu dapatkan berasal dari hasil korupsi pengadaan dana BOS. Atau uangnya berasal dari mencuri rumah tetangga. Tentunya investasi apapun itu akan menjadi haram dalam pandangan Islam.

Saham Non Syariah

Kalau kamu ingin ber investasi di portofolio saham atau surat berharga, maka pilih lah saham dengan kategori syariah. Apa itu saham syariah? Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Ada banyak sekali kriteria supaya saham dikategorikan sebagai syariah. Seperti kegiatan bisnis nya tidak bertentangan dengan prinsip ajaran dalam agama islam, dan total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% atau total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

Emas Online

Emas adalah logam mulia yang banyak diminati masyarakat sebagai simpanan dan investasi jangka panjang. Investasi emas pada dasarnya adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam islam. Tapi termasuk dalam golongan komoditi ribawi, sehingga mempunyai ketentuan khusus dalam jual belinya.

Jual beli emas boleh tidak setara kadarnya, namun harus kontan dan serah terimanya secara langsung, alias tangan dengan tangan. Nah adapun membeli emas dan menyimpannya secara online, telah menjadi pro kontra antara para ulama.

Tapi ada fatwa DSN MUI nomor 77 tahun 2010 mengenai jual beli emas secara tidak tunai, jual beli emas secara tidak langsung, dengan cicil, kredit atau online dibolehkan. Isinya adalah “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).” Jadi ini tergantung dari kalian, apakah mempercayai emas online itu halal atau haram.

Memiliki Sistem Bunga

Dalam dunia investasi konvensional, bunga adalah salah satu profit yang tidak akan terpisahkan dalam kegiatan ini, karena sifatnya yang akan memberikan profit pada perusahaan dan investor.

Untuk itulah, pastikan bahwa di bursa saham yang digunakan oleh sebuah perusahaan menggunakan investasi mudharabah yakni investasi bagi hasil, bukan keuntungan berupa bunga atau interest.

Bersifat Spekulatif

Contoh investasi haram lainnya adalah bentuk investasi yang menerapkan sistem spekulasi. Sistem ini seperti menggunakan sistem untung-untungan, prediksi dan tebakan demi mendapatkan profit yang banyak dari para investor. Adapun contoh spekulasi yang di dalam proses investasi adalah short selling, margin trading, dan binary option.

Deposito Bank Konvensional

Ketika sobat sibakua berinvestasi pada bank konvensional, misalnya produk deposito, maka profit yang Kamu dapatkan dapat dikategorikan haram. Karena untung yang diberikan berupa bunga, dan pada bank konvensional tidak melakukan sistem cleansing.

Sistem profit berdasarkan bunga atau interest yang diterapkan oleh bank konvensional untuk mendapatkan profit, inilah yang menjadi masalah utama. Hal ini dapat dimasukkan dalam kategori riba yang sangat dilarang dalam islam.

Jual Beli Mata Uang

Jual beli mata uang atau Valas memang menjadi salah satu bentuk kegiatan investasi yang menjanjikan profit cepat dan banyak. Seorang trader(orang yang berjual beli mata uang), mereka bisa dapat untung dengan memenangkan ‘taruhan’ dalam membaca pergerakan mata uang.

Ada banyak orang yang turut aksi dalam jual beli mata uang secara online. Padahal apabila dilihat dari prosesnya, maka jual beli mata uang atau trading dapat dikategorikan sebagai investasi yang haram.

Karena sistem yang digunakan adalah sistem maysir atau menebak tentang naik turunnya nilai mata uang misalnya dollar dan euro. Dengan kata lain, investasi ini bisa mengajarkan para trader untuk melakukan gambling atau perjudian
Memang ada banyak orang yang mendapatkan profit berlimpah.

Tapi di sisi lain, banyak pula mereka yang kehilangan uang investasinya dalam nominal yang besar, hal ini karena prediksi nya bisa saja meleset dan merugikan sobat sibakua.

Crypto Currency

Sekarang juga sedang trend investasi berupa crypto currency seperti Bitcoin, Etherium dan lainnya. Dan balakangan ini, Dewan Fatwa MUI mengkategorikan Bitcoin dan kawan kawan sebagai investasi yang haram. MUI juga tidak hanya mengharamkan kripto sebagai mata uang tetapi juga sebagai komoditi atau aset digital.

Salah satu faktor utamanya adalah karena jenis mata uang ini, tidak memiliki wujud fisik yang bisa diserahkan ke pembeli. Crytp currency juga nilainya volatil, tidak stabil dan tidak diakui di berbagai negara. Yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi.

Kata Penutup

Mungkin demikianlah sedikit contoh investasi halal dan haram menurut Islam yang harus sobat sibakua ketahui.
Apabila melihat dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa halal atau haramnya investasi itu adalah tergantung dari cara perusahaan atau manajer investasi menghasilkan profit.

Apabila cara yang dilakukan menggunakan kaidah syariah, maka investasi tersebut halal dan begitu pula sebaliknya. Semoga bermanfaat, jangan lupa share artikel ini ke teman teman mu ya. Terimakasih

Reza Harahap

Reza Harahap adalah owner SIBAKUA. Seorang Blogger, Youtuber dan Investor. Senang belajar bisnis keuangan. Website ini memberikan peluang usaha, ide bisnis, finansial, tutorial, pekerjaan dan contoh informasi yang berguna lainnya.

Share on: